Karantina Tahfizh: Indonesia atau Malaysia lebih dahulu?…
Pada tahun 2017 menurut data.worldbank.org, ada 263.991.380 penduduk Indonesia. Jika umat Islam dihitung 87,18% maka saat ini jumlah umat Islam ada 230.147.685 orang.
Menurut Wikipedia, hasil sensus tahun 2010, 87,18% dari 237.641.326 penduduk Indonesia adalah pemeluk Islam, 6,96% Protestan, 2,9% Katolik, 1,69% Hindu, 0,72% Buddha, 0,05% Kong Hu Cu, 0,13% agama lainnya, dan 0,38% tidak terjawab atau tidak ditanyakan.
Rata-rata anak-anak di atas usia 5 tahun telah menghafal surat Al-Fatihah, yang merupakan surah pembukaan dalam Al-Qur’an bahkan 3 surat terakhir pun rata-rata sudah hafal sejak di taman kanak-kanak.
Apabila ditanyakan pada setiap umat Islam, maukah Anda mendapatkan keberkahan dari sebagian atau seluruh ayat-ayat Al-Qur’an yang dibaca dan dihafalkan, apakah Anda mau?….
Dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan di negara kita. Maka marilah umat Islam kita menghafal kitab suci kita diawali dengan mempelajari cara membacanya, cara mengamalkannya berdasarkan pemahaman para ulama, cara menghafalkannya dan menghafal dengan niat dzikir kepada Allah Subhanahu Wata’ala.
Jika ada 0,01% saja setiap bulan yang masuk ke YKTN Pusat di Kuningan Jawa Barat maka YKTN sudah over kapasitas.
Solusinya adalah menjadikan program tahfizh Al-Qur’an masuk di pendidikan formal sejak SD, SMP, SMA dan Universitas.
YKTN Pusat berada di Kuningan Jawa Barat Indonesia, namun pemerintah Malaysia melalui Kementrian Pendidikan Malaysia respon cepat tanggap ingin menerapkan di dalam sistem pendidikan di negaranya.
Demikian pula Pemerintah Kota Banda Aceh merespon ingin memasukan tahfizh di sekolah formal.
Hal ini menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah, bangsa dan negara Indonesia terutama dalam pengembangan program tahfizh Al-Qur’an yang menjadi langkah praktis pembangunan mental spiritual bagi warga negara Indonesia khususnya yang beragama Islam.
Bagi negara Indonesia program Tahfizh Al-Qur’an sebagai pengamalan Pancasila terutama sila (1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
Pembukaan UUD ’45 alinea (3) atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa;
kemudian alinea (4) mencerdaskan kehidupan bangsa; UUD ’45 Pasal 28E pasal (1) mengenai hak memeluk agama, hak beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran; Pasal 29 ayat (1) dan (2) mengenai ketuhanan dan kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya; dan Pasal (31) mengenai pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.
Program tahfizh Al-Qur’an semoga dapat dilaksanakan dengan sistem akselerasi menghafal Al-Qur’an sebulan kemudian memuraja’ah seumur hidup sambil mempelajari materi pelajaran lainnya.
Kitab Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam yang penuh rasa cinta dan perdamaian. Diajarkan toleransi, adab, perilaku, keadilan dan nilai-nilai kebaikan terdapat dalam kitab ini. Hal ini pun sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan di Indonesia.
Insyaa Allah kita akan kembangkan di Malaysia dulu atau Indonesia lebih dulu, di mana pun dakwah kita terus berjalan.
Sejak tahun 2014 YKTN Pusat alhamdulillah telah membimbing 6967 dalam 33 angkatan.
Saat ini sedang berjalan angkatan ke 34 dan sudah banyak yang mencapai 30 Juz, sedangkan yang lainnya 10 juz, 15 Juz, 20 juz maupun diantara itu.
Diusahakan seluruh calon peserta mengikuti pembekalan sistem dan metode yang menjadi standar karantina tahfizh sehingga dalam pencapaiannya Insyaa Allah lebih maksimal.
Angkatan ke-35 telah dibuka, silakan informasi hubungi 081312700100
Yadi Iryadi
Pembina Yayasan Karantina Tahfizh Al-Qur’an Nasional
Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur’an